Tanya Jawab
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan tentang Lembaga Wakaf MUI
Cara Berwakaf
Tidak. Wakaf bisa dimulai dari jumlah kecil dan tetap memiliki nilai pahala serta kebermanfaatan yang besar bila dikelola dengan baik.
Ya, batas minimal wakaf tunai biasanya Rp10.000, namun dapat berubah sesuai program tertentu.
Anda dapat berwakaf melalui:
-
Transfer bank ke rekening resmi LW-MUI
-
Datang langsung ke kantor LW-MUI
-
Menggunakan platform digital/QRIS yang disediakan LW-MUI
Jenis Wakaf dan Program
-
Wakaf untuk Pendidikan (beasiswa, sekolah)
-
Wakaf untuk Kesehatan (klinik, ambulans)
-
Wakaf untuk Ekonomi Umat (UMKM, koperasi)
-
Wakaf Al-Qur’an
-
Wakaf Masjid & Pesantren
-
Wakaf Produktif (properti/usaha)
Wakaf Tunai adalah wakaf yang diberikan dalam bentuk uang dan dikelola secara produktif untuk mendanai program-program sosial, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi umat.
-
Wakaf Tunai
-
Wakaf Uang
-
Wakaf Barang Tidak Bergerak (tanah, bangunan)
-
Wakaf Barang Bergerak (emas, kendaraan, dll)
-
Wakaf Produktif (untuk unit usaha, investasi sosial, dll)
Kontak dan Informasi Tambahan
Ya, LW-MUI terbuka untuk kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka pengembangan wakaf dan pemberdayaan umat.
Anda bisa ke Page berikut Disini
Legalitas dan Transparansi
Laporan penggunaan wakaf tersedia secara berkala di situs resmi LW-MUI atau melalui permintaan langsung ke lembaga.
Ya, setiap wakif akan menerima sertifikat/bukti wakaf resmi sebagai dokumentasi dan pertanggungjawaban.
Ya. LW-MUI menerapkan prinsip syariah dan akuntabilitas tinggi. Setiap dana yang masuk tercatat, diaudit, dan dilaporkan secara berkala.
Pertanyaan Khusus Wakif
Silakan hubungi kantor LW-MUI. Tim kami akan membantu proses legalitas, penilaian, dan pengalihan wakaf sesuai prosedur syariah dan hukum.
Ya, wakaf dapat diniatkan atas nama orang lain, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat, sebagai bentuk amal jariyah.
Bisa. Wakif dapat memilih program yang ingin didukung atau mengamanahkan wakafnya secara umum untuk disalurkan ke program prioritas.
Umum tentang Lembaga Wakaf MUI
Ya, LW-MUI adalah Nazhir Wakaf resmi yang telah mendapat pengesahan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan terdaftar sebagai lembaga yang sah untuk mengelola wakaf.
Visi: Menjadi lembaga wakaf nasional terpercaya yang berkontribusi pada pembangunan umat dan bangsa.
Misi:
-
Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berwakaf
-
Mengelola aset wakaf secara amanah dan profesional
-
Mengembangkan wakaf produktif untuk kesejahteraan umat
Lembaga Wakaf MUI adalah lembaga resmi di bawah Majelis Ulama Indonesia yang bergerak dalam penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan wakaf secara syar’i, profesional, dan produktif untuk kemaslahatan umat.