Syarat & Ketentuan Penggunaan Layanan Wakaf MUI
Terima kasih telah mengakses layanan Wakaf MUI. Dengan menggunakan situs ini dan/atau melakukan transaksi wakaf melalui platform Wakaf MUI, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
1. Definisi
-
Wakaf MUI: Platform resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyediakan layanan penghimpunan dan pengelolaan wakaf secara syariah dan profesional.
-
Muwakif: Pihak yang memberikan harta wakaf.
-
Mauquf ‘Alaih: Pihak yang menerima manfaat dari wakaf.
-
Layanan: Seluruh sistem digital dan fisik yang digunakan untuk penghimpunan, pengelolaan, dan pelaporan wakaf.
2. Ketentuan Umum
-
Wakaf yang diberikan harus halal, sah, dan milik pribadi, bukan hasil pinjaman atau hibah bersyarat.
-
Setiap muwakif wajib mengisi data secara benar dan jujur dalam formulir wakaf.
-
Wakaf yang telah disalurkan tidak dapat ditarik kembali, sesuai prinsip wakaf dalam syariah Islam.
-
Wakaf dapat disalurkan dalam bentuk uang tunai, properti, logam mulia, atau aset lainnya yang dapat dikelola secara produktif.
3. Hak & Kewajiban Wakif
Hak Wakif:
-
Mendapatkan bukti penyerahan wakaf.
-
Mendapatkan laporan pengelolaan wakaf secara berkala.
-
Mengetahui program wakaf yang didanai.
Kewajiban Wakif:
-
Menyediakan data dan informasi yang akurat.
-
Tidak menggunakan layanan ini untuk tujuan melanggar hukum atau syariat Islam.
4. Pengelolaan Wakaf
-
Semua wakaf yang masuk akan dikelola secara produktif dan amanah oleh MUI atau mitra pengelola resmi.
-
Hasil pengelolaan akan disalurkan kepada program-program kemaslahatan umat seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, dan dakwah.
-
Laporan keuangan dan program akan disampaikan secara transparan melalui media resmi Wakaf MUI.
5. Perlindungan Data Pribadi
-
Wakaf MUI menjamin kerahasiaan data pribadi para muwakif sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia.
-
Data tidak akan disebarluaskan tanpa izin kecuali untuk keperluan audit, hukum, atau laporan ke instansi resmi.
6. Perubahan Syarat & Ketentuan
Wakaf MUI berhak untuk mengubah atau memperbarui Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Versi terbaru akan selalu tersedia di situs resmi.