Ya, LW-MUI adalah Nazhir Wakaf resmi yang telah mendapat pengesahan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan terdaftar sebagai lembaga yang sah untuk mengelola wakaf.
Ya, LW-MUI adalah Nazhir Wakaf resmi yang telah mendapat pengesahan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan terdaftar sebagai lembaga yang sah untuk mengelola wakaf.