Pencarian Terakhir

Belum ada riwayat pencarian

Apakah wakaf bisa dilakukan atas nama orang lain?

Ya, wakaf dapat diniatkan atas nama orang lain, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat, sebagai bentuk amal jariyah.

Bagikan artikel ini

Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia

Penulis Lembaga Wakaf MUI

Menu Lainnya