Pencarian Terakhir

Belum ada riwayat pencarian

Syarat & Ketentuan Penggunaan Layanan Wakaf MUI

Terima kasih telah mengakses layanan Wakaf MUI. Dengan menggunakan situs ini dan/atau melakukan transaksi wakaf melalui platform Wakaf MUI, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

1. Definisi

  • Wakaf MUI: Platform resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyediakan layanan penghimpunan dan pengelolaan wakaf secara syariah dan profesional.

  • Muwakif: Pihak yang memberikan harta wakaf.

  • Mauquf ‘Alaih: Pihak yang menerima manfaat dari wakaf.

  • Layanan: Seluruh sistem digital dan fisik yang digunakan untuk penghimpunan, pengelolaan, dan pelaporan wakaf.

2. Ketentuan Umum

  • Wakaf yang diberikan harus halal, sah, dan milik pribadi, bukan hasil pinjaman atau hibah bersyarat.

  • Setiap muwakif wajib mengisi data secara benar dan jujur dalam formulir wakaf.

  • Wakaf yang telah disalurkan tidak dapat ditarik kembali, sesuai prinsip wakaf dalam syariah Islam.

  • Wakaf dapat disalurkan dalam bentuk uang tunai, properti, logam mulia, atau aset lainnya yang dapat dikelola secara produktif.

3. Hak & Kewajiban Wakif

Hak Wakif:

  • Mendapatkan bukti penyerahan wakaf.

  • Mendapatkan laporan pengelolaan wakaf secara berkala.

  • Mengetahui program wakaf yang didanai.

Kewajiban Wakif:

  • Menyediakan data dan informasi yang akurat.

  • Tidak menggunakan layanan ini untuk tujuan melanggar hukum atau syariat Islam.

4. Pengelolaan Wakaf

  • Semua wakaf yang masuk akan dikelola secara produktif dan amanah oleh MUI atau mitra pengelola resmi.

  • Hasil pengelolaan akan disalurkan kepada program-program kemaslahatan umat seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, dan dakwah.

  • Laporan keuangan dan program akan disampaikan secara transparan melalui media resmi Wakaf MUI.

5. Perlindungan Data Pribadi

  • Wakaf MUI menjamin kerahasiaan data pribadi para muwakif sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia.

  • Data tidak akan disebarluaskan tanpa izin kecuali untuk keperluan audit, hukum, atau laporan ke instansi resmi.

6. Perubahan Syarat & Ketentuan

Wakaf MUI berhak untuk mengubah atau memperbarui Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Versi terbaru akan selalu tersedia di situs resmi.

Menu Lainnya